Sosialisasi Pajak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Malang, Senin, 19 Januari 2026 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi penerima Hibah Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Abdul Ghofir, Umar Bin Khattab Lantai 4, dan diikuti oleh dosen penerima hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para penerima hibah terkait ketentuan dan kewajiban perpajakan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pemahaman tersebut penting guna mendukung tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kesesuaian pelaporan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai jenis-jenis pajak yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian, mekanisme pemotongan dan penyetoran pajak, serta aspek perpajakan dalam penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan hibah. Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, sehingga peserta dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala teknis yang dihadapi.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, LPPM berharap seluruh penerima Hibah DPPM Tahun Anggaran 2025 dapat memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan secara tepat dan benar. Dengan demikian, pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan tepat waktu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LPPM dalam meningkatkan kualitas tata kelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah.

Categories: News