Tugas Pokok dan Fungsi LPPM

Tugas Pokok dan Fungsi LPPM Unisma

 

Struktur Organisasi


Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menentukan arah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Mengkoordinasikan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
  3. Mengkoordinasikan penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan atau badan lain, baik di dalam dan di luar negeri;
  4. Melakukan kegiatan penyebarluasan hasil penelitian melalui publikasi ilmiah;
  5. Mengkoordinasikan penerapan hasil-hasil penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan atau badan lain, baik di dalam dan di luar negeri;
  7. Melaksanakan inventarisasi dan pendataan semua aktifitas pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas;
  8. Mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan penelitian yang diselenggarakan oleh Pusat-Pusat dibawah koordinasinya;
  9. Menghimpun para peneliti di Universitas dalam klaster lintas disiplin ilmu;
  10. Melakukan koordinasi dengan Fakultas dan atau Jurusan guna menjamin relevansi antara kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan kegiatan pendidikan;
  11. Mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan;
  12. Melakukan koordinasi aktif dengan Inkubator Bisnis.